Selain di sekolah umum, penyesuaian jadwal kegiatan belajar selama Ramadan hingga 20 Maret 2025 juga berlaku di seluruh madrasah se-Kabupaten Tabalong. Guru madrasah pun melakukan penyesuaian kegiatan dan materi pembelajaran yang diberikan kepada siswa.
Beginilah suasana hari pertama kegiatan belajar selama Ramadan di MAN 1 Tabalong, yang terpantau pada Kamis, 6 Maret 2025. Kegiatan belajar diisi dengan salat duha berjamaah dan tadarus Al-Qur’an di Masjid Miftahul Ulum MAN 1 Tabalong, yang merupakan rangkaian dari karantina tahfidz di madrasah ini.
Awalnya, rencana kegiatan belajar dimulai dengan karantina tahfidz selama dua hari pada 6 dan 7 Maret, kemudian ujian madrasah pada 10 hingga 20 Maret, dan dilanjutkan kegiatan belajar hingga 25 Maret. Namun, karena dilakukan penyesuaian pembelajaran hingga 20 Maret sesuai surat edaran terbaru tiga menteri, maka ujian dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 19 Maret, dan ditutup dengan karantina tahfidz pada 20 Maret sebelum libur berlangsung.
“Dan setelah revisi, malam tadi kami lihat kembali surat edaran bersama itu, ternyata kegiatan Ramadan dimulai tanggal 6 ini hingga tanggal 21 awalnya. Kemudian direvisi kembali menjadi tanggal 20 Maret. Artinya, ulun kira ini sudah fix, kegiatan Ramadan itu dimulai dari tanggal 6 hingga 20 Maret atau 20 Ramadan nanti,” ujar Haris Fadillah, Waka Kesiswaan MAN 1 Tabalong.
Sementara itu, untuk kegiatan pembelajaran di tingkat MTs, MI, dan RA, salah satunya di MTsN 4 Tabalong, juga dilakukan penyesuaian pembelajaran hingga 20 Maret 2025. Pembelajaran madrasah selain di tingkat MA ini tidak terganggu oleh pelaksanaan ujian, sehingga dapat difokuskan pada materi amaliyah keagamaan.
“Untuk materi ada yang kita kurangi. Jadi, materi yang terakhir itu kita kurangi, tetapi materi tersebut kita rangkum ke materi hari-hari sebelumnya. Jadi istilahnya, yang mestinya diberikan sampai pada tanggal 25, digabung dengan materi-materi awal,” ujar Abd. Rahim, Plt. MTsN 4 Tabalong.
Perubahan jadwal kegiatan belajar selama Ramadan ini diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia melalui surat edaran bersama tiga menteri yang terbaru, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Kemudian, surat edaran tersebut ditindaklanjuti Kantor Kementerian Agama Tabalong dengan menerbitkan surat edaran terbaru bagi seluruh MA, MTs, MI, dan RA se-Kabupaten Tabalong.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)