Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati selama bulan Ramadan. Hal ini demi menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Tabalong, TazeriYanoor, menjelaskan penutupan Tempat Hiburan Malam sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tabalong yang terbit dan berlaku sejak 15 Maret 2025. Sesuai ketentuan, Tempat Hiburan Malam atau THM dilarang beroperasi hingga akhir Ramadan.
Untuk menegakkan aturan ini, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara ketat dan memberikan sanksi tegas bagi THM yang tetap buka. Langkah pertama yang diambil adalah memberikan teguran keras. Jika masih melanggar, maka sanksi terberatnya adalah penutupan paksa tempat usaha.
Selama penutupan ini, pihak Satpol PP Kabupaten Tabalong juga akan melakukan patroli, baik itu saat siang maupun malam, agar THM di Kabupaten Tabalong tetap terpantau menaati Surat Edaran Bupati.
“Jadi kami imbau kepada pemilik THM ya, agar sekiranya menaati, dan juga kepada masyarakat, kami minta untuk melaporkan apabila masih ada THM yang tetap buka pada bulan Ramadan ini.” ujar TazeriYanoor, Kepala Satpol PP dan Damkar Tabalong.
Pengawasan dan penegakan sanksi ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang kondusif bagi seluruh masyarakat Tabalong serta menjaga kenyamanan masyarakat saat bulan suci Ramadan.
(Muhammad Khairllah/TV Tabalong)