Home DPRD Program MBG Akan Dilaksanakan Oleh Badan Gizi Nasional

Program MBG Akan Dilaksanakan Oleh Badan Gizi Nasional

by iin hendriyani

Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menerima juknis dan operasional Program MBG dari pemerintah pusat. Berdasarkan juknis tersebut, pelaksana utama Program MBG ialah Badan Gizi Nasional, yang akan menyiapkan satuan pelayanannya di masing-masing daerah seluruh Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia, melalui anggaran Kementerian Keuangan, mengalokasikan 71 triliun rupiah untuk melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tabalong. Program MBG dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing, yaitu Kemendikdasmen, Kemenkes, Badan Gizi Nasional, satuan pelayanan, pemerintah daerah, Disdik, Dinkes atau puskesmas, hingga satuan pendidikan atau sekolah.

Kepala Disdikbud Tabalong, Tonie Marwan, yang ditemui usai rapat bersama Komisi I DPRD Tabalong pada Jumat, 14 Februari 2025, mengatakan pihaknya telah menerima petunjuk teknis dan operasional Program MBG serta pedoman MBG di satuan pendidikan dari pemerintah pusat.

Berdasarkan juknis tersebut, Badan Gizi Nasional berperan vital dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari menyiapkan anggaran, menetapkan sasaran penerima manfaat, menyiapkan pedoman umum pelaksanaan, menetapkan mekanisme atau model penyediaan, menetapkan standar penyediaan, serta supervisi, monitoring, dan evaluasi.

“Dunia pendidikan, khususnya satuan pendidikan, sekolah, itu sebagai lokus, lokus pemakai dari produk yang dihasilkan dari hulu. Nah, di hulu itu siapa? Di hulu itu Badan Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional di daerah. Nah, kemudian mereka nanti bekerja sama dengan satuan pelayanan, mungkin ini yang bisa disebut dengan pihak ketiga. Nah, mereka ini yang menyiapkan nutrisi makan untuk peserta didik.” ujar Tonie Marwan, Kepala Disdikbud Tabalong

Dalam juknis Program MBG terdapat tiga model satuan pelayanan. Pertama, satuan pelayanan milik Badan Gizi Nasional sendiri. Kedua, satuan pelayanan milik institusi lain seperti TNI, Polri, pemda, kementerian, dan lain-lain. Ketiga, satuan pelayanan milik pihak ketiga.

Masing-masing satuan pelayanan akan dilakukan rekrutmen pegawai Badan Gizi Nasional sebanyak tiga orang, terdiri dari satu kepala satuan pelayanan dan dua pengawas, melalui rekrutmen UNHAN SPPI atau Sarjana Penggerakan Pembangunan Indonesia. Sementara itu, pekerja pengolahan makanan maksimal 47 orang, yang direkrut oleh masing-masing satuan pelayanan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment