Menjelang keberangkatan jamaah haji Kabupaten Tabalong yang rencananya akan diberangkatkan pada Senin, 29 Mei mendatang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong menghimbau kepada seluruh jamaah untuk mempersiapkan barang bawaannya sebaik mungkin dan menghindari membawa barang yang dilarang.
Himbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pelaksanaan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tabalong, Husni Thamrin, saat ditemui Jumat, 26 Mei 2023.
Husni mengingatkan para jamaah untuk memperhatikan dengan seksama barang bawaan yang akan dimasukkan ke dalam koper. Pasalnya, ini merupakan langkah penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ke Tanah Suci.
Adapun barang yang tidak boleh dibawa, yaitu antara lain: barang larangan ekspor berupa peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, uang tunai di atas 100 juta, obat-obatan terlarang, VCD asusila atau sejenisnya, serta narkotika.
Selain itu, jamaah haji juga dilarang membawa emas atau perak berupa bijih maupun murni, namun tetap diperbolehkan memakai emas atau perak perhiasan.
Jamaah haji hanya boleh membawa rokok maksimal sebanyak 200 batang atau 500 gram tembakau.
Jamaah haji dilarang membawa senjata tajam, senjata api, alat masak seperti kompor maupun penanak nasi, cairan bersifat korosif dan beracun seperti accu air raksa dan juga cuka, cairan dalam botol berupa kecap, madu, maupun sambal, serta buah atau makanan yang memiliki bau menyengat seperti durian dan juga ikan asin.
“Sekali lagi kami berharap kepada para jamaah, jangan membawa barang-barang yang tidak diizinkan seperti tadi alat memasak, kemudian logam, senjata tajam, dan lain sebagainya supaya jangan dibawa karena nanti akan jadi masalah saat pemeriksaan tas maupun koper, demikian,” ujar Husni Thamrin, Kasi Pelaksanaan Haji dan Umrah Kemenag Kab. Tabalong.
Diketahui, untuk berat maksimal koper yang dibawa jamaah haji saat keberangkatan pada tahun ini maksimal seberat 20 kilogram, sedangkan barang bawaan dalam cabin pesawat maksimal 7 kilogram.
(Maria Ulfah/ TV Tabalong)