Komisi II DPRD Tabalong bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong menggelar rapat kerja pada Selasa, 2 Mei 2023. Rapat kerja ini membahas soal Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Bertempat di ruang rapat Komisi II DPRD Tabalong, rapat kerja ini menghadirkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, staf ahli bidang politik, hukum, dan pemerintahan Setda Tabalong, dan sejumlah dinas terkait seperti Bappenda, Dishub dan juga PUPR.
Rapat ini merupakan rapat pembahasan awal perubahan sejumlah Raperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana dalam rapat ini Komisi II DPRD Tabalong menilai Raperda ini tidak ada perubahan yang begitu signifikan.
Hanya saja, Komisi II menyoroti terkait dengan eksekusi penarikan Pajak dan Retribusi di lapangan yang diharapkan dapat lebih maksimal, khususnya penarikan Pajak untuk PBB P2 dan juga Pajak Mineral Bukan Logam.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Mursalim berharap adanya perubahan Raperda ini nantinya pendapatan asli daerah di Kabupaten Tabalong dapat meningkat, mengingat saat ini Kabupaten Tabalong memiliki potensi PAD yang tinggi.
“Kami dari Komisi II sangat berharap dengan adanya peraturan daerah ini itu akan mendongkrak PAD minimal diatas dari 50 persen kenaikan. Jadi kenaikan bukan dari target yang ada. Karna kami melihat potensi pajak kita sangat luar biasa. Apalagi saat ini banyak nya ganti rugi lahan atau adanya pembelian oleh pihak-pihak perusahaan, baik dipergunakan untuk jalan maupun untuk tambang,” ujarnya.
Mursalin menambahkan, pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini pun akan terus berlanjut, yang mana ditargetkan Raperda akan rampung maksimal pada 1 Januari 2024.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)