Masa sanggah seleksi administrasi P3K jabatan fungsional tenaga teknis di Lingkup Pemkab Tabalong, berakhir pada 18 Januari 2023. Sebanyak 81 pelamar TMS mengajukan sanggahannya, dan akan diverifikasi oleh BKPSDM Tabalong.
Hal ini diungkap Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Tabalong Yoshiatri, saat dikonfirmasi pada Jumat 20 Januari 2023, di ruang kerjanya. Ia menuturkan, sebelumnya sebanyak 250 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, kemudian 81 diantaranya mengajukan sanggahan, selama 3 hari masa sanggah dari tanggal 16 sampai dengan 18 Januari 2023.
Yoshiatri mengatakan, tahap selanjutnya ialah jawab masa sanggah hingga 25 Januari 2023. Panitia seleksi akan membahas 81 sanggahan yang sudah masuk, lalu mengklasifikasikannya diterima atau tidak.
“Panitia seleksi akan melakukan rapat untuk membahas sanggah yang sudah masuk, dimana akan diklasifikasikan sanggah yang bisa diterima, dan sanggah yang tidak bisa diterima, untuk kemudian kami umumkan setelah hasil masa sanggah,” ujarnya.
Yoshiatri menjelaskan, masa sanggah diberikan agar pelamar tms membuktikan dokumen yang diupload sudah benar, bukan menambah dokumen baru. Sanggahan yang diterima dalam hal kesalahan bukan dari pelamar, sehingga apabila dokumen yang diupload pelamar kurang atau salah, maka tetap dinyatakan TMS.
Alfi Syahrin, TV Tabalong