Warga Belimbing Raya antusias mendatangi Sekretariat PPS Kelurahan Belimbing Raya, untuk melakukan pendaftaran dan pengumpulan berkas, terkait rekrutmen panitia pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih. Hal ini terpantau di hari terakhir masa pendaftaran pantarlih pada 31 Januari 2023.
Berdasarkan rekapitulasi pelamar yang dilakukan PPS Belimbing Raya, sebanyak 40 warga Kelurahan Belimbing Raya melakukan pendaftaran, yang nantinya mengisi 38 TPS di kelurahan tersebut, saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua PPS Kelurahan Belimbing Raya, Sri Wahyuni menjelaskan, beberapa syarat yang harus dimiliki pelamar, untuk bisa mengajukan diri sebagai Pantarlih, yaitu Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja Pantarlih, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, serta tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota Parpol dalam 5 tahun terakhir.
“Harapan kami dari PPS Belimbing Raya berharap agar pantarlih nantinya dapat melakukan tugas dengan sebaik-baiknya untuk masalah data di lapangan memang benar-benar harus valid, untuk Pemilu 2024 nanti kami berharap jujur adil dan terbuka,” kata Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menambahkan, karena pelamar melebihi slot Pantarlih yang tersedia di Kelurahan Belimbing Raya, pihaknya akan melakukan seleksi, baik administrasi dan kelengkapan lainnya, serta melihat pengalaman dari calon Pantarlih.
Gazali Rahman, TV Tabalong