Seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri, ratusan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjung terima remisi. Remisi yang diberikan bervariasi mulai 15 hari hingga remisi bebas.
Pembacaan remisi khusus tersebut dilaksanakan seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid At Tawabin Lapas Kelas IIB Tanjung, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Sabtu pagi 22 April 2023.
Sebanyak 263 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Tanjung terima remisi atau pengurangan masa pidana khusus di momen perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023.
Sebanyak 13 orang warga binaan mendapat remisi 15 hari, 183 orang mendapat remisi 1 bulan, 45 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 19 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan 3 orang warga binaan lainnya mendapat remisi langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, mengatakan meski 3 orang warga binaan mendapat remisi bebas langsung, namun warga binaan tersebut tidak langsung dibebaskan. Pasalnya, mereka harus menjalani pidana denda.
“Sesuai pengurangan pidana pokoknya, dia langsung bebas, ada 3 orang. Namun, 3 orang tersebut tidak bisa kita langsung bebaskan karena dia harus ada pidana denda. Seandainya tidak ada pidana dendanya, mereka bisa langsung bebas hari ini. Itu sebanyak 3 orang, dengan besaran 2 orang 1 bulan, dan 1 orang 1 bulan 15 hari. Jadi, total 3 orang. Nah, 3 orang ini harus menjalani pidana denda dulu,” kata Heru Yuswanto, Kalapas Kelas IIB Tanjung.
Heru Yuswanto berharap dengan remisi ini, diharapkan warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjung semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta mengikuti seluruh pembinaan yang dilakukan, khususnya pembinaan keagamaan.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)