Home Tabalong Hari Ini 10 Desa di Tabalong Ditetapkan Jadi Kawasan Perdesaan Agrowisata Hortikultura

10 Desa di Tabalong Ditetapkan Jadi Kawasan Perdesaan Agrowisata Hortikultura

by Muhammad Rais
0 comment

Pemerintah Kabupaten akan mengusulkan 10 desa di wilayah utara sebagai kawasan perdesaan agrowisata hortikultura ke pemerintah pusat. Melalui usulan ini, nantinya seluruh desa tersebut dapat dikembangkan melalui program prioritas nasional.

Sepuluh desa di wilayah utara Tabalong akan diusulkan sebagai kawasan perdesaan agrowisata hortikultura ke pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Adapun kesepuluh desa tersebut adalah Desa Kembang Kuning, Lok Batu, Catur Karya, Seradang, Wirang, Bongkang, Nawin, dan Desa Hayup di Kecamatan Haruai, serta Desa Masingai 1 dan 2 di Kecamatan Upau.

Saat diwawancara usai rapat persiapan audensi kawasan perdesaan agrowisata hortikultura Tabalong pada Selasa, 16 April 2024, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Infrastruktur Tabalong, Arianto, menjelaskan bahwa saat ini 10 desa tersebut tengah diproses untuk masuk dalam prioritas nasional.

“Ini sudah proses, karena ada syarat objektif bahwa untuk bisa menjadi prioritas nasional pengembangan kawasan agrowisata minimal seribu hektar untuk pengembangan hortikultura. (Luas wilayah tersebut bagaimana, Pak?) Luas yang akan kita kembangkan untuk horti, meskipun untuk polanya nanti akan kita sesuaikan, apakah pola supradin atau pola khusus yang akan kita sesuaikan lagi dengan kondisi,” kata Ariyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Infrastruktur Tabalong.

Baca Juga  Adaro Hidupkan Hati Sasar Desa Kasiau, Ratusan Sembako Dibagikan

Ariyanto berharap adanya dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga proses pengembangan kawasan perdesaan agrowisata hortikultura Tabalong ini dapat semakin cepat.

Diketahui, saat ini dari 10 desa tersebut, 5 di antaranya, yaitu Desa Kembang Kuning, Lok Batu, Catur Karya, Masingai Satu, dan Masingai Dua, telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tabalong Nomor 73 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agrowisata Hortikultura atau RPKPAH Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2025.

Sementara 5 desa lainnya akan termasuk dalam revisi Perbup tersebut yang saat ini sedang diproses.

Rapat persiapan audensi kawasan perdesaan agrowisata hortikultura Tabalong turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Tabalong, Muhammad Fitri Hernandi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Tabalong, Fahrul Raji, Camat Upau, Agustian, serta perwakilan DPMD dan Disporapar Tabalong.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment