Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen kependudukan wajib yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Sepanjang tahun 2024, jumlah wajib KTP di Kabupaten Tabalong tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dengan kenaikan mencapai 1,2 ribu jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong per 6 Januari 2025, jumlah wajib KTP di Tabalong bertambah dari 189.652 jiwa pada awal tahun 2024 menjadi 190.873 jiwa. Angka ini berasal dari total jumlah penduduk Tabalong yang tercatat sebanyak 264.692 jiwa.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, mengungkapkan peningkatan jumlah wajib KTP ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pelaksanaan pesta demokrasi, seperti pemilihan presiden dan kepala daerah pada tahun 2024. Selain itu, Disdukcapil Tabalong juga terus meningkatkan kinerjanya melalui berbagai program inovatif, termasuk layanan jemput bola.
“Saya pikir terjadi kenaikan cukup signifikan ini tidak bisa dipungkiri adanya kemarin Pilpres dan Pilkada, kontribusinya ada. Kemudian juga memang kinerja kami. Jadi, saya sudah sosialisasikan kepada kawan-kawan untuk lebih masif lagi melakukan jemput bola,” ujar Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.
Selain faktor tersebut, kesadaran masyarakat Tabalong terhadap pentingnya administrasi kependudukan juga meningkat. Disdukcapil kini mempermudah akses layanan administrasi kependudukan melalui 12 kecamatan yang tersebar di seluruh Kabupaten Tabalong.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)