Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Tanjung mendorong agar pemerintah daerah dapat sesegera mungkin mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong pada tahun anggaran 2024 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 33 miliar rupiah.
Dana tersebut dialokasikan untuk empat bidang, di antaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan dan KB, bidang air minum, serta bidang sanitasi.
DAK Fisik diberikan oleh pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan layanan publik, di antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah di bidang pendidikan, penyediaan alat kesehatan untuk bidang kesehatan, dan peningkatan kualitas layanan yang berhubungan dengan bidang air minum maupun sanitasi.
Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kepala KPPN Tanjung Sigid Mulyadi menjelaskan bahwa DAK Fisik sudah dapat dicairkan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur petunjuk teknis penggunaan DAK.
“Jadi, karena DAK fisik ini kan merupakan proyek infrastruktur yang itu juga untuk meningkatkan layanan pada masyarakat, layanan publik. Tentu setelah DAK fisik ini segera bisa dilaksanakan, segera terwujud hasil dari proyek tersebut, outputnya sudah ada. Maka itu akan bisa segera memberikan manfaat dampak kepada masyarakat. Nah, untuk itu kami menghimbau sesegera mungkin DAK fisik ini segera dilaksanakan dan bisa cepat digunakan, seperti alat kesehatan atau juga sarana dan prasarana untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung.
Sigid pun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, baik melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, maupun melalui SKPD terkait dalam upaya percepatan dan akselerasi pencairan dana DAK Fisik tahun 2024.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)