Home Blog Sikapi Isu 144 Diagnosa Penyakit Tak Dicover, Ini Tanggapan Pihak BPJS

Sikapi Isu 144 Diagnosa Penyakit Tak Dicover, Ini Tanggapan Pihak BPJS

by iin hendriyani

Sempat beredar informasi tentang sebanyak 144 diagnosa penyakit tak lagi dicover BPJS Kesehatan. Hal tersebut dibantah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai yang menyatakan ke-144 penyakit tersebut tetap bisa ditangani BPJS, namun di faskes tingkat pertama.

Masyarakat sempat dihebohkan dengan informasi mengenai 144 diagnosa penyakit yang kini pengobatannya sudah tidak bisa lagi ditanggung BPJS. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti diskusi publik antara LSM dengan pihak RSUD Haji Badaruddin Kasim dan Dinas Kesehatan Tabalong pada 15 April 2025 di Aula Dinas Kesehatan Tabalong. Masrur mengatakan bahwa pengobatan 144 diagnosa penyakit tersebut tetap ditanggung BPJS Kesehatan, hanya saja penanganannya harus diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Namun apabila di faskes tingkat pertama ada diagnosa lain yang tidak terselesaikan, maka dokter di faskes tingkat pertama bisa memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

“Kebijakan BPJS Kesehatan sebenarnya itu sudah lama, terkait dengan diagnosa yang tidak dijamin di rumah sakit, itu kan sudah lama. Di konsep kedokteran itu tahun 2012, ada 144 diagnosa tidak boleh dilayani di fasilitas kesehatan tindak lanjut. Tapi ada kecualinya. Kecuali ada alasan-alasan komorbidnya, ada komplikasinya, dari sisi umur, dari sisi waktu, itu boleh dirujuk. Jadi bukan sama sekali tidak boleh dirujuk. Boleh dirujuk, itu cuma kalau di 144 diagnosa itu menjadi kompetensi dokter umum, itu harusnya dituntaskan di dokter umum: puskesmas, dokter praktik sore, klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berobatnya di situ.” ujar M. Masrur Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai.

Masrur berharap masyarakat Tabalong yang ikut kepesertaan BPJS Kesehatan dapat memahami hal tersebut agar masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

(Nova Arianti/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment