Home Tabalong Hari Ini Satresnarkoba Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 96,7 Gram Sabu di Kelua

Satresnarkoba Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 96,7 Gram Sabu di Kelua

by Muhammad Rais
0 comment

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Tabalong. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat hampir 100 gram dari seorang warga Kelua.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 15 Januari 2024, bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Tabalong.

Anib menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut didapat setelah pihaknya mengamankan seorang pria berinisial RB (37) warga Desa Paliat Kecamatan Kelua pada Jumat, 12 Januari 2024, kemarin.

Dari tangan RB, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 96,7 gram yang dikemas dalam 20 plastik klip di atas lemari kaca dapur rumahnya.

Anib menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya dengan tersangka berinisial HA (40) warga Desa Sei Rukam I, Kecamatan Pugaan, dengan barang bukti 0,15 gram sabu.

“Dari situ pengembangan, akhirnya ditemukan barang bukti yang lebih besar sebanyak 96,7 gram. Sekarang masih dalam proses pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada calon-calon tersangka baru.” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114/112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Baca Juga  Mambubur Asyura Masal di SMAN 2 Tanjung

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment