Home Kriminal Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Pasar Tanjung

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Pasar Tanjung

by iin hendriyani

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang berakibat kematian seorang perempuan berinisial HL (43 tahun) yang terjadi di Pasar Rakyat Tanjung, digelar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pada Kamis, 6 Februari 2025. Pelaku yang merupakan karyawan korban memperagakan 17 adegan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Polres Tabalong demi alasan keamanan.

Pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan oleh MHI alias H (30 tahun) dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, dengan tujuan memperjelas kronologi kejadian, mencocokkan keterangan saksi, dan melengkapi berkas perkara.

Dalam rekonstruksi ini, MHI alias H memeragakan 17 adegan mulai dari interaksi awal antara korban dan pelaku, hingga momen tragis saat korban mengalami luka fatal akibat serangan pisau belati yang digunakan pelaku. Insiden ini terjadi di lapak dagangan buah di Pasar Tanjung, karena pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban sebelum akhirnya melakukan aksinya.

Para saksi yang berada di lokasi kejadian juga memperagakan upaya mereka dalam menghentikan aksi pelaku dan menolong korban. Saksi-saksi tersebut akhirnya berhasil mengamankan pisau dari tangan pelaku dan segera membawa korban ke rumah sakit.

“Dalam sebuah perkara pidana, rekonstruksi ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana terjadinya, mulai dari urutan kejadian, lokasi kejadian, hingga peran masing-masing pihak yang terlibat. Rekonstruksi juga membantu penyidik dalam mencocokkan antara keterangan dari saksi serta fakta-fakta di lapangan. Tidak hanya itu, rekonstruksi juga akan membantu hakim dalam memahami perkara secara mendalam sehingga bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil,” ujar IPTU Joko Sutrisno, PS Kasi Humas Polres Tabalong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338, dan lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Proses hukum terhadap pelaku kini masih terus berlanjut.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment