Home Tabalong Hari Ini Tangkap Pengoplos LPG Bersubsidi, Polisi: Keuntungan Rp.50 Juta per Bulan

Tangkap Pengoplos LPG Bersubsidi, Polisi: Keuntungan Rp.50 Juta per Bulan

by Muhammad Rais
0 comment

Tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak berhasil diungkap Polres Tabalong.

Pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian saat konferensi pers pada Kamis, 14 Maret 2024, di sebuah gudang yang menjadi lokasi penyimpanan sekaligus pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

Anib Bastian menjelaskan tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh seorang kakek berinisial AR (59 tahun), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.

Adapun modus operandi yang dilakukan AR yaitu memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Gas oplos tersebut kemudian dijual kepada masyarakat dengan sasaran kalangan industri, rumah makan, hingga catering.

“Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh pelaku dari kegiatan pengoplosan dari isi tabung 3 kilo dan digeser dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 5,5 kg, 12, dan 50 kg, ia mendapatkan keuntungan kurang lebih, ini data awal kurang lebih sekitar Rp. 50 juta per bulan. Ini dihitung dari tahun 2019 sampai sekarang, kerugian negara akibat perbuatan tersebut dihitung masih kasar sekitar Rp. 1.198.800.000 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah),” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar.

Baca Juga  Wabup Mawardi Ingatkan Aparat Desa Soal Tanggung Jawab

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel beserta STNK, 560 tabung elpiji 3 kilogram (berisi), 2 mesin rakitan merk Sanchin Power Sprayers yang sudah dimodifikasi, 1 timbangan mekanik beserta dacing, 1 timbangan gantung, 635 tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau dalam keadaan kosong, 97 tabung gas elpiji 5,5 kilogram warna ungu dalam keadaan kosong, dan lain-lain.Top of Form

Lalu ada 84 tabung gas elpiji 12 kilogram (kosong), 80 tabung gas elpiji 50 kilogram warna oranye (kosong), 360 tabung gas elpiji 3 kilogram (isi), 253 penutup tabung gas elpiji 3 kilogram berwarna putih, 387 penutup tabung gas elpiji 3 kilogram warna merah muda, 48 segel penutup untuk tabung gas 5 koma 5 kilogram dan 12 kilogram, 92 karet seal, 6 tabung gas 5,5 kilogram kosong dan 29 tabung gas 12 kilogram warna ungu (kosong).

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment