Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabalong tahun 2023-2042. Raperda ini diharapkan akan memperkuat posisi Tabalong sebagai kawasan penyangga Ibukota Nusantara.
Persetujuan tersebut diungkapkan oleh 7 fraksi DPRD Tabalong saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-19 masa sidang tiga tahun 2023. Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong tahun 2023-2042, yang berlangsung pada Jumat, 1 September 2023, di Gedung Paripurna Graha Sakata DPRD Tabalong.
Adapun 7 fraksi yang menyetujui Raperda RTRW tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Partai P Tiga Nasdem.
Ketua DPRD Tabalong Mustafa, mengatakan bahwa pembahasan Raperda RTRW ini dilakukan dengan cukup lama dan mendalam antara Komisi III DPRD bersama tim Raperda RTRW Pemkab Tabalong. Raperda ini juga telah diharmonisasi di tingkat provinsi dan telah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, jadi kita di DPR ada tujuh fraksi. Semua yang disampaikan oleh Bupati dan diwakili oleh Wakil Bupati yang hari ini ikut hadir pada sidang paripurna ini, semua fraksi menyetujui terkait dengan RTRW,” ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabalong Mawardi, mengapresiasi jajaran legislatif dan eksekutif atas rampungnya Raperda RTRW ini. Pasalnya, melalui Perda ini nantinya akan semakin memperkuat posisi Tabalong sebagai kawasan penyangga Ibukota Nusantara.
“Maksud tersebut telah disambut baik dan terwujud. Ini terbukti, dewan telah menyikapinya dengan menjadwalkan dan telah melakukan kerja komisi DPRD bersama dengan eksekutif terkait, dengan penuh tanggung jawab, yang hasilnya seperti dilaporkan oleh saudara pelapor. Tentunya terdapat masukan untuk penyempurnaan dan perbaikan, khususnya materi yang diatur,” kata Mawardi, Wakil Bupati Tabalong.
Mawardi berharap Raperda RTRW ini dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan mampu mewujudkan ruang yang produktif dan berdaya saing menuju Kabupaten Tabalong sebagai penyangga IKN.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi