Untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Tabalong menggelar sosialisasi Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan serta Peduli Anak. Sosialisasi dirangkai dengan pelatihan Konvensi Hak Anak tingkat Kabupaten Tabalong.
Kegiatan digelar di Gedung Informasi, Kelurahan Tanjung, pada 23 dan 24 Juni 2026 dengan diikuti 136 peserta yang terdiri dari perwakilan desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong. Selain itu, sosialisasi dan pelatihan ini juga diikuti lima orang perwakilan Forum Anak Daerah Tabalong.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3AP2KB Tabalong, Selviati, dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, meningkatkan pengetahuan mengenai prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak.
Selvi berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu memahami dan mengimplementasikan kebijakan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak serta menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujar Selviati, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3AP2KB Tabalong.
Salah satu narasumber kegiatan ini, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Banjarmasin, Nor Hikmah, menyampaikan materi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak dan implementasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan yang sering kali tidak disadari atau dianggap sebagai hal biasa, padahal telah diatur dalam berbagai regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Barangkali sebagian dari masyarakat sudah tahu, tetapi ada juga yang belum tahu, atau bahkan kita tidak menyadari bahwa selama ini kita telah melakukan kekerasan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Sering kali kita menganggap itu hal yang biasa, bukan suatu bentuk kekerasan dan bukan sesuatu yang melanggar aturan hukum. Padahal, berkaitan dengan kekerasan itu, di negara kita regulasinya sudah cukup jelas, baik mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga maupun kekerasan terhadap anak,” jelas Nor Hikmah, narasumber.
Nor Hikmah berharap materi yang disampaikan tidak hanya menjadi catatan atau dokumentasi semata, melainkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat dan pemerintah desa maupun kelurahan sebagai langkah nyata dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang ramah perempuan dan peduli anak.
Dano Nafarin, TV Tabalong melaporkan.
