Komisi Tiga DPRD Tabalong dan Diskominfo Tabalong memulai pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong. Dalam pembahasan awal tersebut, dipertimbangkan masalah pendanaan rutin LPPL yang bersumber dari APBD.
Rapat awal pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong dilakukan oleh Komisi Tiga DPRD Tabalong dan Diskominfo Tabalong pada Kamis, 2 November 2023, di Gedung Fraksi DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Pihak eksekutif dan legislatif membahas penyempurnaan redaksi dan perubahan butir-butir pasal dalam Raperda Perubahan.
Dalam pembahasan awal ini, turut dipertimbangkan tentang penegasan mekanisme pendanaan LPPL yang bersumber dari dana hibah APBD sehingga dapat diberikan setiap tahun.
Ketua Komisi Tiga DPRD Tabalong, Muchlis, mengatakan bahwa apabila kapasitas keuangan Pemda memungkinkan, seluruh pendanaan LPPL dapat dianggarkan melalui APBD. Namun, anggaran yang diberikan menggunakan dana hibah perlu diperjelas proses penggunaan dana hibah ke BPK Republik Indonesia.
“Semua bersumber dari APBD, cuma dalam penyampaian bentuk uang itu kan yang dibolehkan ke LPPL itu dalam bentuk hibah. Yang menjadi persoalan itu adalah hibahnya itu, boleh tidak setiap tahun. Nah kalo boleh setiap tahun tidak ada persoalan lagi,” kata Muchlis, Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Kepala Diskominfo Tabalong, Arianto, menjelaskan bahwa selain soal pembiayaan, dalam perubahan Raperda ini turut dibahas mengenai rencana penggabungan manajemen TV Tabalong dan Radio Suara Tabalong. Penggabungan dilakukan agar operasional keduanya lebih efektif dan efisien, sehingga penyampaian informasi ke masyarakat satu irama meski dengan format berbeda.
“Jadi diharapkan kinerja dari LPPL terutama radio dan TV yang ada di Tabalong ini bisa lebih bagus, dan jenjang karir di internal LPPL sendiri terbuka lebih luas, lebih bagus. Jadi kita berharap tadi bahwa output dari LPPL semakin bermanfaat bagi daerah,” kata Arianto, Kepala Diskominfo Tabalong.
Hasil pembahasan awal Raperda Perubahan Penyelenggaraan LPPL Tabalong selanjutnya diharmonisasi di tingkat Kemenkumham Republik Indonesia. Kemudian, akan kembali dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)