Home Tabalong Hari Ini Pengusaha: Sertifikat Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Pengusaha: Sertifikat Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

by Muhammad Rais
0 comment

Program Satu Juta Sertifikat Halal Gratis dari Kementerian Agama disambut baik oleh pelaku usaha di Tabalong. Pasalnya, melalui program ini, produk yang dipasarkan dapat terjamin kehalalannya.

Kementerian Agama Tabalong bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong menyerahkan secara simbolis sertifikat halal gratis kepada 5 perwakilan pelaku usaha makanan dan minuman di kabupaten tersebut. Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, yang didampingi Kepala Kemenag Tabalong, Sahidul Bakhri, pada Kamis, 28 Maret 2024, di aula Pendopo Bersinar Pembataan.

Adanya sertifikat halal gratis ini pun disambut baik oleh pelaku usaha Bio Kopi Tabalong, Basrianoor. Dia mengaku senang produk minumannya kini telah bersertifikat halal, sehingga semakin mudah diterima di pasaran.

“Harapan kami dengan adanya sertifikat halal produk kita bisa lebih diterima di pasaran, kemudian kita juga harapkan kepada UMKM lain juga untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis tersebut,” ujar Basrianoor, pelaku usaha Bio Kopi Tabalong.

Senada dengan hal tersebut, pelaku usaha Telur Asin Sholawat, Sri Hartati, menilai adanya sertifikat halal ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produknya semakin meningkat.

“Harapan kami ketika produk kami sudah bersertifikat artinya kami mampu memberi kenyamanan dan ketenangan kepada konsumen kami bahwa produk kami sudah bersertifikat secara agama dan secara kesehatan,” kata Sri Hartati, pelaku usaha Telur Asin Sholawat.

Baca Juga  Forkomda Tabalong Sasar Tokoh Masyarakat Untuk Perluas Informasi

Diketahui, kewajiban pengusaha makanan minuman, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima, untuk memilki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, seluruh pengusaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sertifikat halal diwajibkan untuk tiga kelompok produk, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produksi makanan dan minuman. Selain itu, juga berlaku untuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, maupun kecil.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment