Home Blog Pemkab Tabalong Sepakat Usulkan DBH Adaro dengan Balangan Dibagi 50:50

Pemkab Tabalong Sepakat Usulkan DBH Adaro dengan Balangan Dibagi 50:50

by iin hendriyani

Pemkab Tabalong menyepakati agar DBH IUPK PT Adaro Andalan Indonesia dibagi sama rata 50 persen banding 50 persen untuk Kabupaten Tabalong dan Balangan. Hal ini lantaran operasional Pit Tutupan Adaro terbagi di dua wilayah kabupaten tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait belum terlaksananya Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Adaro Andalan Indonesia tahun 2023 dan 2024, pada Jumat, 21 Maret 2025, di Aula BPKAD Tabalong, Tanjung. FGD ini dipimpin oleh Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, didampingi wakilnya, Habib Muhammad Taufani Alkaf.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerima Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, Pasal 16 Ayat 4 menyebutkan kewajiban DBH untuk kabupaten penghasil sebesar 2,5 persen, yakni bagi Tabalong dan Balangan.

Mengingat operasional Pit Tutupan Adaro merupakan satu-satunya pit tambang batubara di Indonesia yang terbagi di dua wilayah, yaitu Tabalong dan Balangan, jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong pun sepakat agar pembagian DBH antara Tabalong dan Balangan sama rata 50 persen banding 50 persen.

“Saya sepakat kita 50:50 saja, Bapak, karena tadi dasar pembagian hasil keuntungan beda dengan yang dimaksud PP tentang royalti, beda sekali. Dan proses keuntungan ini bukan hanya sekadar mengambil batubara saja, tidak, tapi proses panjang sehingga perusahaan memperoleh hasil.” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Kesepakatan DBH 50 persen banding 50 persen ini akan disampaikan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan PT Adaro Andalan Indonesia.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment