Pemerintah Kabupaten Tabalong masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pengadaan CASN tahun 2026. Hal ini disampaikan Bupati Tabalong usai melakukan konsultasi ke Kementerian PAN RB di Jakarta. Selain CASN, Pemkab juga berkonsultasi terkait kelembagaan dan peta jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, didampingi Wakil Dua Ketua DPRD Tabalong dan Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong, mengunjungi Kementerian PAN RB di Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi terkait pengadaan CASN tahun 2026, serta organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemkab Tabalong.
Sebelumnya Pemkab Tabalong telah menyampaikan usulan 165 formasi pengadaan CASN tahun 2026. Namun, hingga kini proses di pemerintah pusat masih berjalan. Pemkab Tabalong masih menunggu regulasi terkait pelaksanaan pengadaan CASN, baik untuk tahun ini maupun tahun berikutnya.
“Bahwasanya untuk tahun ini memang masih ada proses. Jadi kita masih belum bisa melakukan itu sambil menunggu. Menunggu regulasi yang mungkin nanti dikeluarkan terkait dengan apakah akan ada pengadaan tahun ini atau di tahun berikutnya,” ujar H. Fani, Bupati Tabalong.
Selain pengadaan CASN, Pemkab Tabalong juga membahas kelembagaan dan peta jabatan. Usulan penetapan peta jabatan telah disampaikan kepada Kementerian PAN RB pada 6 Juli 2026. Pemkab kini menunggu persetujuan sebelum ditetapkan melalui keputusan Bupati.
Sementara itu, konsultasi juga menyentuh kebijakan P3K, termasuk P3K paruh waktu dan kebutuhan guru. Pemkab Tabalong akan menyesuaikan kebijakan setelah regulasi dari pemerintah pusat ditetapkan. Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong Ahmad Helmi menyebut, konsultasi bersama Pemkab Tabalong ini akan ditindaklanjuti, terutama terkait pengadaan pegawai dan organisasi serta tata kerja.
“Sesuai agenda kita hari ini komisi 1 dprd tabalong Bersama bupati tabalong konsultasi terkait pengadaan pegawai dan juga terkait dengan masalah OTK kita,” ujar Ahmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Pemkab Tabalong selanjutnya akan menunggu arahan dan regulasi dari Kementerian PAN RB, sebagai dasar untuk menindaklanjuti pengadaan CASN, P3K, serta penetapan kelembagaan dan peta jabatan.
Tim Liputan untuk TV Tabalong melaporkan.
