Home Blog Pelunasan BIPIH Tahap II Dibuka 24 Maret 2025, 48 Jemaah Haji Bisa Lakukan Pelunasan

Pelunasan BIPIH Tahap II Dibuka 24 Maret 2025, 48 Jemaah Haji Bisa Lakukan Pelunasan

by iin hendriyani

Setelah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap satu tahun 2025 ditutup pada 14 Maret 2025, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong akan kembali membuka pelunasan BIPIH tahap kedua tahun 2025, yang dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 17 April 2025.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang belum dapat melunasi pada tahap pertama, seperti jemaah haji khusus pendamping lanjut usia, jemaah haji penggabungan mahram, hingga jemaah haji cadangan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tabalong, Nabhan Fansuri, menjelaskan pada pelunasan tahap kedua ini, Kantor Kementerian Agama Tabalong mengusulkan sebanyak 48 jemaah haji dapat melakukan pelunasan BIPIH. Jumlah tersebut terdiri dari 44 jemaah haji penggabungan mahram dan 4 jemaah haji lanjut usia.

Selain itu, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahap kedua ini juga memberikan kesempatan bagi jemaah haji cadangan untuk melakukan pelunasan. Namun, kepastian keberangkatannya masih menunggu setelah selesai perhitungan pelunasan tahap kedua.

“Ya, benar sekali. Jemaah haji cadangan diberi kesempatan untuk pelunasan haji di tahap 2. Cuma untuk kepastian berangkatnya itu memang nanti setelah selesai perhitungan hasil pelunasan di tahap 2.”
(Berarti intinya jemaah haji cadangan boleh saja membayarkan BIPIH?)
“Ya, memang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan di tahap 2 ini untuk jemaah haji cadangan.” ujar Nabhan Fansuri, Kasi PHU Kemenag Tabalong.

Nabhan mengimbau kepada jemaah haji untuk terus menjaga kesehatannya menjelang keberangkatan ibadah haji. Ia juga meminta agar jemaah haji segera menyelesaikan hal-hal administratif yang diperlukan, seperti izin dan surat cuti bagi ASN maupun pegawai swasta di Kantor Kementerian Agama Tabalong.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment