Home Blog Peluang Putra-Putri Tabalong, Pendaftaran 6 Kuota Polbit Dibuka di 2 Sekolah Kedinasan

Peluang Putra-Putri Tabalong, Pendaftaran 6 Kuota Polbit Dibuka di 2 Sekolah Kedinasan

by iin hendriyani

Pemerintah Kabupaten Tabalong mendapatkan kuota untuk 6 formasi pola pembibitan atau polbit sekolah kedinasan tahun 2026, dari 2 perguruan tinggi pemerintah, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS, dan Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN. Pendaftaran polbit dibuka mulai 23 hingga 30 Agustus 2026, dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon pelamar.

Penerimaan untuk Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS, Pemkab Tabalong mendapatkan 4 kuota. Terdiri dari 2 kuota program D-IV Komputasi Statistik, dan 2 kuota program D-IV Statistika. Sedangkan dari PKN STAN, Tabalong mendapatkan 2 formasi untuk program D-IV Manajemen Keuangan Negara.

Terkait persyaratan, terdapat perbedaan ketentuan antara STIS dan PKN STAN. Untuk PKN STAN tahun 2026, calon pendaftar diwajibkan lahir di Kabupaten Tabalong dan berdomisili di Kabupaten Tabalong.

Sementara untuk STIS, ketentuannya masih sama seperti tahun sebelumnya. Calon pendaftar dan orang tuanya merupakan warga Tabalong, dengan salah satunya lahir di Tabalong, serta saat ini berdomisili di Kabupaten Tabalong. Status kependudukan tersebut wajib dibuktikan melalui dokumen administrasi, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan KTP.

Selain persyaratan domisili dan asal daerah, calon pelamar juga wajib memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik. Persyaratan lainnya mencakup kondisi kesehatan, diantaranya tidak buta warna dan bebas narkoba. Calon peserta juga diwajibkan memenuhi ketentuan lain, termasuk terkait tato dan persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan masing-masing sekolah kedinasan.

“Persyaratannya mungkin agak sedikit berbeda dari tahun kemarin, terutama untuk PKN STAN, untuk tahun kemarin salah satu orang tua pendaftar itu wajib berdomisili dan kelahiran kabupaten Tabalong, untuk tahun ini yang pendaftar diwajibkan kelahiran kabupaten Tabalong dan berdomisili dari kabupaten Tabalong. Terkait dengan STIS masih sama dengan persyaratan tahun kemarin, bahwa yang bersangkutan dan orang tua yang bersangkutan merupakan warga Tabalong, salah satunya lahir di Tabalong dan saat ini berdomisili di kabupaten Tabalong, semua ini dibuktikan dengan kartu keluarga, akta kelahiran maupun KTP yang bersangkutan,” ujar Fauzan, Kepala BKPSDM Tabalong.

Pemerintah Kabupaten Tabalong mengimbau kepada para calon pendaftar untuk memperhatikan seluruh persyaratan pendaftaran. Dengan total 6 kuota, peluang polbit menjadi kesempatan bagi putra-putri Tabalong untuk menempuh pendidikan di sekolah kedinasan, sekaligus mempersiapkan diri untuk berkarier di lingkungan pemerintahan.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment