Home Tabalong Hari Ini Masuki Masa Tenang, Petugas Gabungan Tertibkan APK Pemilu

Masuki Masa Tenang, Petugas Gabungan Tertibkan APK Pemilu

by Muhammad Rais
0 comment

Memasuki tahapan masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung selama 4 hari, petugas gabungan menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Tabalong.

Beginilah saat sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kalsel, Bawaslu Tabalong, TNI-Polri, dan Pemkab Tabalong tengah menertibkan sejumlah alat peraga kampanye di wilayah Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Minggu, 11 Februari 2024.

Penertiban APK ini dilakukan lantaran Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan masa tenang yang dilaksanakan pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Sehingga tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga masa tenang sampai hari pemungutan dan perhitungan suara agar tetap steril dari aktivitas kampanye.

“Mari kita bersama-sama menjaga masa tenang sampai hari pemungutan dan penghitungan suara steril dari aktivitas segala bentuk kampanye. Untuk itulah setelah apel ini, izinkan kita bersama jajaran KPU Tabalong, Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam hal ini Satuan Pamong Praja dan Dinas Perhubungan bersama-sama melakukan penertiban alat peraga maupun bahan kampanye yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tabalong,” ujar Mahdan Basuki, Ketua Bawaslu Tabalong.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, Aris Mardiono, menekankan agar masa tenang tidak diwarnai dengan aktivitas kampanye mengingat masa kampanye selama 75 hari lalu dinilai sudah cukup untuk meyakinkan pemilih.

Baca Juga  Bawaslu Tabalong Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Pengawasan Pemilu

“Bahwa Bawaslu meningkatkan kesiagaannya untuk menjaga masa tenang tidak diwarnai dengan aktivitas kampanye. 75 masa kampanye dianggap cukup sudah untuk meyakinkan pemilih dan saatnya untuk pemilih diberikan ketenangan melakukan evaluasi yang diperoleh selama kampanye untuk menjadi bahan menentukan pilihan pada 14 Februari 2024 nanti,” kata Aris Mardiono, Ketua Bawaslu Kalsel.

Tim gabungan yang ditugaskan untuk menertibkan alat peraga kampanye ini sebelumnya dilepas secara simbolis oleh Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, bersama Ketua Bawaslu Kalsel, Ketua Bawaslu Tabalong, beserta unsur Forkopimda Kabupaten Tabalong, seusai pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment