Home DPRD Komisi II DPRD Tabalong Dukung Pencanangan Koperasi Desa Merah Putih

Komisi II DPRD Tabalong Dukung Pencanangan Koperasi Desa Merah Putih

by iin hendriyani

Presiden Republik Indonesia menginisiasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan target 70 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong yang membidangi perekonomian dan keuangan menyatakan siap mendukung program dari pemerintah pusat tersebut.

Dukungan pembentukan Koperasi Merah Putih disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, Winarto, saat diwawancara usai rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong pada 26 Maret 2025.

Dalam rapat ini, DiskopUKMPerindag Tabalong menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat secara bertahap akan mensosialisasikan kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Tabalong terkait program Koperasi Desa Merah Putih, yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Koperasi.

Pemerintah pun menargetkan dapat membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, Winarto, mengatakan selaku legislatif, pihaknya siap mendukung adanya program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa.

“Tadi juga ada mempersiapkan tentang Koperasi Merah Putih yang baru, karena itu perintah dari pusat, mau nggak mau harus disiapkan. Ke depan kita akan support juga program-program apa yang menjadi kepentingan pemerintah pusat.” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Menteri Koperasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran tersebut diharapkan dapat dipedomani dan disebarluaskan kepada pihak terkait.

(Nova Arianti / TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment