Ketua DPRD Kabupaten Tabalong meminta komitmen perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR-nya sesuai dengan regulasi.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, saat ditemui belum lama tadi.
Mustafa mengatakan THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja, sebab hal itu telah tertuang dalam regulasi pemerintah.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar perusahaan yang ada di Tabalong membayarkan THR-nya paling lambat H-7 Idul Fitri, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Disamping itu, Mustafa juga meminta kepada dinas terkait agar mengawal proses pembayaran THR tersebut, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.
“Dengan berita THR ini pertama, kita menyampaikan kepada dinas yang terkait THR ini untuk menjaga alur pembagian THR ini pertama secepatnya, yang kedua jangan sampai terlambat THR untuk diterima oleh rekan-rekan kita,” ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.
Mustafa berharap pembayaran tunjangan hari raya ini dapat dilakukan dengan tepat waktu dan dibayarkan secara penuh, karena tradisi di Kabupaten Tabalong sendiri THR akan digunakan untuk membeli oleh-oleh atau baju untuk anak maupun keluarganya di Hari Raya Idul Fitri.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)