BPJS Kesehatan memastikan hanya pasien gawat darurat yang sesuai kriteria Permenkes yang bisa dicover BPJS di IGD rumah sakit. Jika dianggap di luar kriteria Permenkes, pasien tetap akan dilayani dengan kategori pasien umum.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, saat diwawancarai usai diskusi publik dengan LSM Tabalong dan RSUD Haji Badaruddin Kasim, pada 15 April 2025.
Berdasarkan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di IGD jika kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan, seperti kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, gangguan pada jalan pernafasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik atau kondisi yang memerlukan tindakan segera.
Masrur mengatakan, aturan ini berlaku secara nasional, termasuk di RSUD Haji Badaruddin Kasim, dengan tujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan dapat memberikan prioritas kepada pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan segera, sesuai dengan triase IGD.
“Yang boleh dilayani IGD adalah kasus gawat darurat, tapi kalau kasusnya tidak gawat darurat maka itu boleh dilayani tapi tidak menjadi jaminan JKN. Artinya, bukan tidak bisa dilayani, boleh tapi tidak menjadi jaminan JKN.” ujar M. Masrur Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai.
Masrur berharap, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong serta seluruh stakeholder bisa mengedukasi dan mensosialisasikan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan di Tabalong mengenai alur pelayanan serta hak dan kewajiban dalam penggunaan BPJS Kesehatan.
(Nova Arianti, TV Tabalong)