Home Blog Kemenag Tabalong Ingatkan Istithaah Kesehatan Menjadi Syarat Wajib Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Kemenag Tabalong Ingatkan Istithaah Kesehatan Menjadi Syarat Wajib Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

by iin hendriyani

Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2025. Untuk pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 ini, jemaah haji diingatkan bahwa istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan biaya haji, sehingga jemaah haji diminta untuk terus menjaga kesehatannya.

Meskipun pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji tahun 2025 yang harus dibayar oleh jemaah haji sebesar Rp55.431.750,78, istithaah kesehatan menjadi syarat wajib sebelum jemaah haji bisa melakukan pelunasan.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong pun telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau tim kesehatan Kabupaten Tabalong terkait pelaksanaan istithaah kesehatan haji ini.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tabalong, Nabhan Fansuri, mengimbau seluruh jemaah haji untuk menjaga kesehatan lantaran istithaah kesehatan ini menjadi syarat wajib bagi jemaah haji agar dapat melakukan pelunasan, sembari menunggu keputusan terkait besaran biaya ibadah haji per embarkasi.

“Karena biaya haji ini sudah diputuskan, itu biasanya diikuti dengan Kepres dan Kepdirjen atau KMA yang mengatur tentang pelunasan yang lebih detail. Jadi, kita harapkan kepada jemaah untuk menunggu itu dulu. Dan yang kedua tentu mempersiapkan segala sesuatunya, misalnya terkait finansial, kesehatan, dan lain-lain untuk menjelang pelunasan biaya haji,” ujar Nabhan Fansuri, Kasi PHU Kemenag Tabalong.

Nabhan Fansuri menambahkan, hingga saat ini, tahapan pelaksanaan ibadah haji di Kabupaten Tabalong sudah pada tahap penyiapan dokumen jemaah haji serta proses perekaman biovisa Saudi yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong. Untuk keberangkatan jemaah haji tahun 2025 secara nasional, dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 2 Mei mendatang.

(Dano Nafarin/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment