Pemerintah dan DPR telah menyepakati nominal biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah haji tahun 1446 Hijriah atau tahun 2025. Biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah tahun ini turun dibandingkan dengan tahun 2024 yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Nabhan Fansuri, yang diwawancarai di ruangannya pada Jumat, 10 Januari 2025, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.
Nabhan Fansuri menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji tahun 2025 ini sebesar Rp89.441.258,78. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.027.021 dibandingkan dengan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2024 yang sebesar Rp93.410.286.
Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2025 ini terdiri dari dua komponen, yaitu:
Nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji sebesar Rp33.978.508,01 per jemaah.
Biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.
Besaran biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disepakati ini nantinya akan ditetapkan kembali oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri. Melalui keputusan itulah akan ditentukan besaran biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan oleh jemaah haji.
“Nah, besaran BPIH ini nanti ditetapkan lagi setelah ini kan kita menunggu Keputusan Presiden dulu, terkait besaran BPIH. Di dalam Keputusan Presiden atau nanti diatur dengan Keputusan Menteri juga akan ditentukan lagi besaran per embarkasi. Jadi, besaran embarkasi itulah nanti yang menentukan berapa BPIH yang dibayar oleh jemaah haji, berdasarkan embarkasi. Nah, itu yang masih kita tunggu,” ujar Nabhan Fansuri, Kasi PHU Kemenag Tabalong.
Sementara itu, terkait dengan kuota jemaah haji, Kalimantan Selatan mendapatkan kuota haji tahun 2025 sebanyak 3.818. Kabupaten Tabalong diprediksi akan memberangkatkan sebanyak 450 jemaah haji tahun ini.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)