Peserta seleksi P3K tahap satu mendapatkan pendampingan BKPSDM untuk pengisian daftar riwayat hidup dan penetapan nomor induk. Pendampingan diberikan untuk meminimalisir kesalahan peserta dalam pengisian daftar riwayat hidup.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong memberikan pendampingan kepada 703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi pada 8 Januari 2025. Pendampingan ini meliputi penetapan nomor induk dan pengisian daftar riwayat hidup.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu peserta agar dapat mengisi pemberkasan daftar riwayat hidup dengan benar dan meminimalisir kesalahan yang dapat menyebabkan pengembalian berkas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk BKPSDM untuk melakukan pendampingan terhadap teman-teman peserta P3K tahap 1 yang telah dinyatakan lulus kemarin dalam pengisian DRH. Jadi hal ini dilaksanakan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pengisian DRH yang nanti akan berdampak pada pengembalian berkas oleh BKN,” ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Salah satu peserta, Muhammad Mochlis, mengapresiasi pendampingan yang diberikan. Menurutnya, bimbingan dari BKPSDM ini membantu peserta memahami tata cara pengisian daftar riwayat hidup sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional.
“Kami, selaku peserta P3K yang akan melakukan pengisian daftar riwayat hidup, sangat berterima kasih sekali kepada BKPSDM dengan adanya bimbingan pendampingan ini. Sehingga, untuk pengisian DRH nanti sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Panselnas dan terhindar dari kekeliruan data,” ujar Muhammad Mochlis, Peserta P3K Lulus Selkom Tahap I.
Mochlis berharap BKPSDM dapat terus mengawal dan memberikan pendampingan pada peserta P3K dalam setiap tahapan yang dijadwalkan Panselnas, sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)