Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama BPJS Kesehatan meminta petugas jaminan kesehatan di desa dan kelurahan memastikan status kepesertaan JKN warga tetap terinformasi dan tidak bermasalah. Petugas diminta menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi, terutama jika terjadi perubahan status kepesertaan. Langkah ini didorong untuk memastikan seluruh masyarakat Tabalong mendapat jaminan kesehatan.
Dinsos P3AP2KB Tabalong bersama BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi penyampaian informasi status kepesertaan JKN. Kegiatan ini diikuti ratusan PIC atau penanggung jawab jaminan kesehatan dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong. Kegiatan berlangsung di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi Pembataan, Rabu 19 Agustus 2026.
Kepala Dinsos P3AP2KB Tabalong, Syam’ani menjelaskan, berdasarkan data SIKS-NG Kementerian Sosial RI, jumlah PBI JK Kabupaten Tabalong yang dibayarkan melalui APBN mencapai 51 ribu 35 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 ribu 974 jiwa tercatat aktif. Kemudian 57 jiwa merupakan bayi baru lahir, empat jiwa mendapatkan SK reaktivasi atau pengaktifan kembali, serta terdapat 187 jiwa dalam data penghapusan.
Data tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah dalam waktu yang relatif cepat. Salah satu faktornya adalah perubahan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang ditetapkan secara berkala setiap tiga bulan.
Kondisi inilah yang membuat penyampaian informasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Pemkab Tabalong mendorong pemanfaatan teknologi informasi agar informasi status kepesertaan dapat segera diterima warga.
“Saat ini penyampaian informasi status kepesertaan JKN terus dilaksanakan dengan berbagai mekanisme. Salah satu mekanisme yang kita dorong adalah penyampaian informasi secara terpusat melalui penanggung jawab desa dan kelurahan dengan memanfaatkan media komunikasi digital berupa whatsapp blast dan email blast. Mekanisme ini diharapkan dapat mepercepat penyampaian informasi kepada masyarakat informasi yang diterima oleh penanggung jawab desa dapat diteruskan kepada peserta yang bersangkutan sehingga peserta mengetahui kondisi kepesertaannya dan dapat segera melakukan tindak lanjut apabila ada hal hal perlu diselesaikan,” ujar Syam’ani, Kepala Dinsos P3AP2KB Tabalong.
Melalui sosialisasi ini, petugas desa dan kelurahan diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang langkah yang harus dilakukan apabila terjadi perubahan status atau masalah kepesertaan.
Maria Ulfah, TV Tabalong, melaporkan.
