Home Tabalong Hari Ini Kejari Tabalong Kembali Akhiri Perkara Melalui Restorative Justice

Kejari Tabalong Kembali Akhiri Perkara Melalui Restorative Justice

by tabalong hari ini

Kejaksaan Negeri Tabalong, kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorative justice, pada 16 November 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, memutuskan untuk membebaskan tersangka penggelapan uang untuk take over mobil senilai 85 juta rupiah, atas nama Cornelius Palno alias Gumpal, warga Desa Warukin Kecamatan Tanta.

Sebelumnya Cornelius sempat menjadi tahanan penyidik per tanggal 16 September hingga 9 November 2022. Kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum di Rutan kelas 2B Tanjung, pada 9 hingga 16 November 2022, akibat dugaan tindak pidana penipuan.

Atas putusan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong serta telah memenuhi ketentuan dan mediasi dengan korban, kini Cornelius dapat bebas tanpa syarat oleh Kejaksaan Negeri Tabalong, melalui restorative justice. Tangis bahagia pun tidak dapat terbendung oleh cornelius, saat jaksa melepaskan borgol dan rompi tahanan dari badannya.

“Intinya menyetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative, dikarenakan adanya perdamaian, pengembalian kerugian sehingga kembali pada awal, korban tidak merasa dirugikan,”  ucap Kajari Tabalong, Ridosan.

Pada kasus Cornelius ini, AI dan korbannya bertemu di sebuah cafe di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. kemudian ia menawarkan korban untuk pengalihan pembayaran (take over) 1 buah mobil jenis triton, dengan harga 85 juta. Usai dilakukan transaksi melalui salah satu bank swasta, Cornelius tidak dapat dihubungi oleh korban, sehingga korban merasa dirugikan. Namun kini kerugian tersebut sudah dapat dikembalikan oleh Cornelius dan korban memaafkan perbuatannya. Kini Cornelius sudah dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment