Pemerintah Kabupaten Tabalong menetapkan aturan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Aturan tersebut tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Tabalong Anang Syakhfiani pada Selasa, 21 Maret 2023.
Aturan tersebut terdapat dalam surat edaran NOMOR: B.3/SETDA/000.8/III/2023 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN yang diatur dalam tiga kelompok, yaitu:
Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, yang diatur sebagai berikut :
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 16.00 Wita
Hari Jum’at : 08.00 s.d. 11.00 Wita b.
Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
Hari Senin s.d. Kamis : 07.30 s.d. 14.00 Wita
Hari Jum’at : 07.30 s.d. 10.30 Wita
Hari Sabtu : 07.30 s.d. 11.00 Wita
Bagi Tenaga Kesehatan di RSUD dan UPTD Puskesmas yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 14.30 Wita
Hari Jum’at : 08.00 s.d. 11.00 Wita
Hari Sabtu : 08.00 s.d. 11.30 Wita
Dalam surat edaran ini juga berisi peniadaan sementara apel gabungan Senin, apel Hari Kesadaran Nasional, apel pagi dan apel siang atau sore selama bulan Ramadan.
Selain itu, dalam surat edaran juga berisi imbauan untuk seluruh pegawai agar menggunakan pakaian busana muslim setiap hari Jumat. Sedangkan bagi yang non-muslim dapat menggunakan batik atau sasirangan.
Selama bulan Ramadan, para ASN juga diminta tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerjanya maupun kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
(Tim Liputan TV Tabalong)