Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong melalui Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip telah menyelesaikan audit kearsipan internal di 13 SKPD Pemkab Tabalong tahun 2025. Dari audit yang dilakukan tersebut, telah didapati nilai hasil sementara kearsipan di masing-masing SKPD.
Berdasarkan hasil dari audit kearsipan internal di 13 SKPD Pemkab Tabalong yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong, didapati hasil nilai sementara. Satu SKPD memperoleh predikat nilai A (Memuaskan), tiga SKPD memperoleh nilai BB (Sangat Baik), dan sembilan SKPD memperoleh nilai B (Baik).
Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip, Rahma Norita, mengatakan nilai tersebut bersifat sementara lantaran pihaknya masih menunggu semua SKPD melampirkan bukti dukung sesuai dengan jawaban masing-masing SKPD ketika dilakukan audit beberapa waktu lalu. Apabila SKPD tidak dapat memenuhi bukti dukung, maka nilai sementara yang didapat ini bisa mengalami penurunan.
“Ini nilai sementara karena kami saat ini sedang dalam proses pembuatan laporan yang mana target kami di awal April harus selesai. Tapi dengan adanya nilai tersebut, ada kemungkinan bisa menurun karena nilainya sementara. Jika mereka mengiyakan, maka harus ada bukti dukung. Jadi, bukti dukung tersebut kami beri tempo kurang lebih 10 hari. Untuk saat ini, banyak SKPD dan pengelola arsip yang masih belum menyerahkan bukti dukung,” ujar Rahma Norita, Kabid Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip, Dispersip Tabalong.
Norita pun mengimbau kepada para pengelola arsip yang ada di masing-masing SKPD yang telah dilakukan audit kearsipan untuk sesegera mungkin menyerahkan bukti dukung kepada tim Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Tabalong. Pasalnya, hasil akhir dari audit nantinya akan diserahkan ke ANRI dan provinsi untuk selanjutnya menjadi tambahan nilai LKD Tabalong dalam audit kearsipan eksternal yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan.
(Nova Arianti/TV Tabalong)