Home Tabalong Hari Ini Dapat Remisi Hari Raya, 3 WBP Lapas Kelas IIB Tanjung Langsung Bebas

Dapat Remisi Hari Raya, 3 WBP Lapas Kelas IIB Tanjung Langsung Bebas

by Muhammad Rais
0 comment

Ratusan narapidana warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari ratusan penerima remisi tersebut, 3 diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi diumumkan langsung Kepala Lapas Kelas II B Tanjung, Heru Yuswanto, usai pelaksanaan salat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu, 10 April 2024.

Sebanyak 301 orang narapidana warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjung mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi yang diberikan beragam, di antaranya remisi 15 hari untuk 5 orang, remisi 1 bulan untuk 228 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 44 orang, dan remisi 2 bulan untuk 20 orang. Sementara untuk remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 3 orang, dan satu orang lainnya menjalani subsider.

Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto, menegaskan bahwa pemberian remisi masa tahanan murni diberikan atas seleksi administratif dan substantif, atau perilaku baik dan aktif para WBP selama menjalani masa tahanan.

“Bahwa remisi khusus hari raya ini tidak dipungut biaya agar masyarakat juga bisa membantu atau keluarga warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Tanjung. Saya sampaikan remisi khusus hari raya ini tidak dipungut biaya dan gratis, jadi semua yang mendapatkan itu sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.” ujar Heru Yuswanto, Kalapas Tanjung.

Baca Juga  Pangdam VI Mulawarman Tutup Program TMMD Ke-115 Di Tabalong

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sugito, berpesan agar masyarakat dan juga keluarga dapat bersinergi dengan pihak Lapas Tanjung untuk memberikan dukungan terhadap WBP agar dapat berperilaku baik selama masa tahanan.

“Terakhir pesan saya kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tabalong wabil khusus yang keluarganya ada di dalam Lapas ini, mari kita bersama-sama untuk bersinergi, bekerjasama untuk membantu pembinaan yang ada di Lapas, sehingga seperti persyaratan remisi itu bisa terpenuhi dengan adanya kerjasama dari unsur-unsur terkait, termasuk masyarakat dan keluarga dari para narapidana itu.” ungkap Sugito, Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Diketahui pemberian remisi rutin dilakukan setiap tahunnya disaat moment hari besar keagamaan, yang mana pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian dan penghargaan dari negara kepada para narapidana.

(Maria Ulfah/ TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment