Selain menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati Tabalong juga menyampaikan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah kepada DPRD Tabalong. Keberadaan raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen dan landasan yang kuat bagi pengembangan riset dan inovasi daerah serta memperkuat kapasitas kelembagaan riset dan inovasi daerah.
Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah disampaikan Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, pada Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-23 Masa Sidang III Tahun 2026 pada Senin, 22 Juni 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong.
Bupati menyampaikan, riset dan inovasi memiliki peran strategis sebagai landasan dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan daya saing daerah, serta percepatan pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola riset serta inovasi daerah yang lebih sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” kata Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen dan landasan yang kuat bagi pengembangan riset dan inovasi daerah serta memperkuat kapasitas kelembagaan riset dan inovasi daerah. Selain itu, raperda ini juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya budaya inovasi di lingkungan pemerintah dan masyarakat, serta memperluas kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem inovasi yang inklusif, produktif, berdaya saing, serta berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.
