Home Tabalong Hari Ini Bupati Anang: SIKALAYANGAN HARAT Langkah Maju untuk Kemudahan Pelayanan

Bupati Anang: SIKALAYANGAN HARAT Langkah Maju untuk Kemudahan Pelayanan

by Muhammad Rais

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, mendukung hadirnya inovasi SIKALAYANGAN HARAT atau aplikasi kemudahan pelayanan ganti nama hasil ringkas dan akurat Pengadilan Negeri Tanjung Kelas 2. Pasalnya, inovasi ini merupakan langkah maju untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Dukungan tersebut diungkapkan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam sambutannya saat peluncuran inovasi SIKALAYANGAN HARAT pada Selasa, 18 Juli 2023, di Wisma Tamu Bersinar Pembataan.

Bupati Anang menilai, inovasi SIKALAYANGAN HARAT hasil kerjasama Pengadilan Negeri Tanjung Kelas 2 dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong merupakan satu langkah maju bersama dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Disamping itu, menurut Bupati Anang, hadirnya SIKALAYANGAN HARAT semakin melengkapi status yang disandang oleh Kabupaten Tabalong sebagai kabupaten terinovatif keempat di Indonesia.

“Karena ikhtiar ini makin melengkapi status yang disandang oleh Kabupaten Tabalong sebagai kabupaten terinovatif keempat di Indonesia, jadi 3 tahun berturut-turut kita mengikuti Inovatif Goverment Award yang dilaksanakan oleh Kemendagri, tahun 2020 Tabalong berada di peringkat 270 dari 400-an kabupaten di Indonesia, nyaris masuk dalam kelompok kabupaten yang tidak inovatif, tapi ketika 2021 kita serius mengikutinya kita langsung naik dan berada di peringkat 6, dan kemarin 2022 kita naik menjadi peringkat 4 untuk kelompok kabupaten,” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Bupati Anang juga berharap agar instansi vertikal lainnya terus menghadirkan berbagai inovasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung kemajuan Kabupaten Tabalong ke arah yang lebih baik lagi.

Aplikasi SIKALAYANGAN HARAT merupakan inovasi berbasis teknologi informasi untuk memberikan kemudahan layanan perbaikan atau perubahan identitas pada dokumen kependudukan. Melalui SIKALAYANGAN HARAT, pelayanan tersebut menjadi lebih efisien dan efektif. Sebelumnya, pengurusan perbaikan dan perubahan dokumen ini memakan waktu hampir 1 bulan, sedangkan kini dokumen tersebut dapat diperoleh masyarakat kurang dari 14 hari.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

 

Related Posts

Leave a Comment