Home Tabalong Hari Ini Bulan Oktober 2024, Penjual Makanan dan Minuman Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Bulan Oktober 2024, Penjual Makanan dan Minuman Wajib Memiliki Sertifikat Halal

by Muhammad Rais
0 comment

Kementerian Agama Kabupaten Tabalong mengingatkan pengusaha makanan minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Ini dilakukan agar produk yang dijual sudah terjamin dan tidak diragukan kehalalannya.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tabalong, Akhmad Surkati, menjelaskan bahwa kewajiban pengusaha makanan minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sertifikat halal ini diwajibkan untuk tiga kelompok produk yaitu, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produksi makanan dan minuman. Selain itu, juga berlaku untuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, maupun kecil.

“Di bulan Oktober kita ingin menjadikan sertifikat halal yang gratis ini sebelumnya menjadi booming sehingga menjadi solusi bahwa Indonesia menjadi kiblat sertifikat halal. Itu artinya produk-produk yang dijual oleh masyarakat itu sudah dijamin, tidak lagi diragukan kehalalannya,” ujar Akhmad Surkati, Kasi Bimas Islam Kemenag Tabalong.

Surkati menambahkan, untuk mendukung program sertifikat halal, Kemenag Tabalong membuka program sertifikasi halal gratis atau SEHATI. Melalui program tersebut, sebanyak 538 pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Tabalong telah memiliki sertifikat halal.

Baca Juga  Kirimkan 1 Atlet. Cabor Kempo Tabalong Sumbang Medali Perak

Disamping itu, Surkati meminta pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera membuat sertifikat halal pasalnya jika tidak memiliki sertifikat halal sampai dengan 17 Oktober 2024 mendatang, berpotensi dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment