Pemerintah mewajibkan pengusaha makanan minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima memiliki sertifikat halal per tanggal 17 Oktober 2024. Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah menyiapkan pembuatan sertifikat halal gratis untuk satu juta pelaku usaha mikro dan kecil se-Indonesia.
Melalui Kementerian Agama, layanan sertifikasi halal gratis atau SEHATI menyasar satu juta pelaku usaha mikro dan kecil se-Indonesia di tahun 2024.
Untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, pelaku usaha dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi Pusaka Super Apps Kementerian Agama atau melalui website Sistem Informasi Halal atau SIHALAL.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tabalong, Akhmad Surkati, menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat halal gratis juga dapat meminta bantuan pendamping atau penyuluh Islam yang ada di kantor urusan agama di kecamatan masing-masing.
“Ketika kita sudah ada keinginan untuk membuat sertifikat halal, itu sampaian bisa kemudian minta bantuan dengan pendamping, pendamping ini adalah penyuluh agama Islam yang ada di KUA. Alhamdulillah semua sudah tersedia, petugas-petugas itu di 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong. (Itu gratis, Pak?) Gratis itu,” ujar Akhmad Surkati, Kasi Bimas Islam Kemenag Tabalong.
Akhmad Surkati berharap, dengan adanya pembuatan sertifikat halal gratis ini dapat mempermudah masyarakat, sehingga produk makanan dan minuman yang dijual sudah terjamin dan tidak diragukan lagi kehalalannya.
Diketahui, kewajiban pengusaha makanan minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima untuk memilik sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Jelang akhir Maret 2024, sebanyak 538 pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Tabalong telah memilki sertifikat halal.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)