Home Tabalong Hari Ini BKPSDM: PNS Tugas Belajar Wajib Kantongi Izin Bupati

BKPSDM: PNS Tugas Belajar Wajib Kantongi Izin Bupati

by Muhammad Rais

BKPSDM Tabalong mengingatkan para pegawai yang melaksanakan tugas belajar agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam perjanjian. Pasalnya, tugas belajar merupakan salah satu upaya dalam pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, saat ditemui di tempat kerjanya belum lama ini.

Vera menjelaskan aturan dan tata cara program tugas belajar atau Tubel bagi PNS tertuang dalam Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut, diatur syarat PNS untuk dapat mengikuti program tugas belajar serta mengatur syarat perguruan tinggi dan program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar.

Vera menekankan agar PNS yang akan mengajukan program tugas belajar, baik mandiri maupun yang ditanggung pemerintah, wajib mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian daerah.

“Diharapkan teman-teman yang telah melaksanakan Tubel dapat melaksanakan penugasan tugas belajarnya dengan baik dan tetap mematuhi ketentuan sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian tugas belajar. Bagi teman-teman yang bermaksud melaksanakan tugas belajar, agar mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022 bahwa masing-masing PNS yang melaksanakan tugas belajar wajib mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati Tabalong,” ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.

Vera menambahkan, saat ini tugas belajar atau Tubel hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil, sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK belum ada regulasi yang mengatur, dan pelatihan yang diberikan hanya dalam bentuk diklat.

Diketahui, di tahun 2024, tugas belajar sudah dijalani oleh 11 pegawai negeri sipil Pemkab Tabalong, terdiri dari 4 orang program dokter spesialis, 6 orang program pendidikan S2, dan 1 orang program pendidikan doktoral atau S3.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment