Home Tabalong Hari Ini Kepala Desa dan Perangkatnya Diminta Netral pada Pilkada 2024

Kepala Desa dan Perangkatnya Diminta Netral pada Pilkada 2024

by Muhammad Rais
0 comment

Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tabalong meminta kepala desa dan perangkatnya bersikap netral. Pasalnya, jika melanggar netralitas, maka kepala desa dan perangkatnya dapat dikenakan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor, saat ditemui belum lama ini.

Rahadian menjelaskan, kepala desa dan aparatnya harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024. Apabila perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik, dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta juga akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, menurutnya, bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapat sanksi.

“Nah kalau kita bicara sanksi ini sudah jelas kalau sanksi ya. Jadi sudah jelas ini sanksi bagi aparat desa yang tidak netral ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana disebutkan setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana. Selain itu, ada tambahan denda paling banyak 12 miliar kalau itu sesuai dengan aturan. Nah, sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan,” ujar Rahadian Noor, Kepala DPMD Kab. Tabalong.

Rahadian menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh perangkat desa.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

Berita terkait

Leave a Comment