Home Pemerintahan Belum Beredar Sejak Dicanangkan, Bupati Beri Target Persyaratan Produksi AMDK Rampung dalam Sebulan

Belum Beredar Sejak Dicanangkan, Bupati Beri Target Persyaratan Produksi AMDK Rampung dalam Sebulan

by iin hendriyani

Setelah satu tahun dicanangkan, air minum dalam kemasan milik PT Air Minum Tabalong Bersinar Perseroda masih belum beredar di masyarakat. Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, memberikan target satu bulan kepada komisaris dan jajaran direksi untuk menuntaskan seluruh persyaratan agar produk AMDK tersebut segera dapat diedarkan.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani saat melantik Nanang Mulkani sebagai Komisaris PT Air Minum Tabalong Bersinar Perseroda pada Rabu, 1 Juli 2026.

Bupati mengingatkan bahwa air minum dalam kemasan atau AMDK sudah dicanangkan sejak satu tahun lalu, namun hingga kini produk tersebut masih belum dapat diedarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta komisaris dan jajaran direksi menjadikan hal ini sebagai prioritas agar seluruh proses dapat dituntaskan dalam waktu satu bulan.

Menurutnya, kehadiran air minum dalam kemasan milik Perseroda tidak hanya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan kecamatan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi perusahaan daerah.

“Sewaktu saya meresmikan kantor ini setahun yang lalu ada target yang waktu itu saya canangkan, yaitu air minum dalam kemasan. Sampai saat ini air minum dalam kemasan ini masih belum siap edar. Karena itu, Komisaris, tolong ini menjadi atensi supaya bulan depan, paling tidak dalam waktu satu bulan, kita selesaikan. Selain menyangkut pelayanan, dengan adanya air minum dalam kemasan nantinya juga akan memudahkan masyarakat di pedesaan, kecamatan, hingga kabupaten memanfaatkan air minum dalam kemasan milik Perseroda kita,” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Menanggapi arahan tersebut, Komisaris PT AMTB Nanang Mulkani menyampaikan bahwa sebagian besar tahapan perizinan dan persyaratan sudah berhasil dipenuhi, di antaranya uji BPOM, uji laboratorium, sertifikasi halal, serta sertifikat SNI. Saat ini pihaknya tinggal menyelesaikan proses pendaftaran merek dagang yang menjadi syarat terakhir sebelum produk dapat dipasarkan secara resmi.

“Sekarang sebagian besar tahapan sudah selesai, tetapi masih ada beberapa yang belum, contohnya merek dagang yang masih dalam proses. Sementara yang lainnya sudah selesai, seperti uji BPOM, uji laboratorium, sertifikasi halal, dan SNI. Yang belum hanya merek dagang karena harus diterbitkan dan terdaftar sebagai brand sebelum produk dapat dijual kepada masyarakat umum. Target satu bulan mudah-mudahan bisa selesai,” ujar Nanang Mulkani, Komisaris PT AMTB.

Nanang optimistis target yang diberikan Bupati dapat tercapai sehingga air minum dalam kemasan produk PT Air Minum Tabalong Bersinar Perseroda dapat segera beredar dan dimanfaatkan oleh masyarakat Tabalong.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment