Perubahan regulasi keikutsertaan atlet pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) 2025 membuat sejumlah atlet Tabalong terdampak. Aturan tersebut mensyaratkan atlet harus berdomisili sesuai dengan sekolahnya, bukan lagi berdasarkan kartu keluarga. Akibatnya, satu atlet renang Tabalong yang bersekolah di Kabupaten Balangan dipastikan tidak dapat berlaga mewakili Tabalong.
Kepala Bidang Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Tabalong, Akhmad Fauzi, mengatakan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk semua cabang olahraga yang akan bertanding di Popda 2025. Jika sebelumnya atlet dapat bertanding sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, kini mereka harus sesuai dengan tempat sekolahnya.
Peraturan ini membuat salah satu atlet renang Tabalong yang berprestasi di kejuaraan sebelumnya tidak bisa mewakili Tabalong, seperti yang telah disampaikan Fauzi usai rapat persiapan Popda 2025 di Kantor Disporapar Tabalong pada 11 Maret 2025.
Meskipun secara administrasi keluarganya berdomisili di Tabalong, status sekolahnya yang berada di Kabupaten Balangan membuatnya tidak memenuhi syarat untuk membela Tabalong di Popda 2025.
“Untuk pelaksanaan Popda 2025 ini, atlet boleh mengikuti sesuai domisili sekolahnya, bukan domisili tempat tinggal. Jadi, jika sebelumnya seorang atlet sekolah di kabupaten lain namun kartu keluarganya di Tabalong, ia masih bisa membela Tabalong. Namun, untuk 2025 ini, domisili sekolah yang menjadi acuan.” ujar Akhmad Fauzi, Kepala Bidang Olahraga Disporapar Tabalong.
Dengan adanya peraturan baru ini, Disporapar Tabalong akan lebih selektif dalam menentukan atlet yang berhak mewakili daerah. Mereka juga berharap para atlet yang bersekolah di Tabalong dapat memberikan kontribusi terbaik dan mengharumkan nama daerah di ajang Popda 2025.
(Muhammad Khairillah/TV Tabalong)