Tabalong – Jumlah penerima Program Keluarga Harapan atau PKH dan bantuan sembako dari pemerintah pusat di Kabupaten Tabalong mengalami penurunan pada tahap ketiga. Pengurangan ini dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan desil hingga indikasi judi online.
Penyaluran PKH dan bantuan sembako tahap ketiga tahun 2026 mencakup periode Juli hingga September. Hingga saat ini, bantuan PKH telah disalurkan kepada 5.311 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, dengan total anggaran sekitar 3,7 miliar rupiah. Sedangkan bantuan sembako telah disalurkan kepada 7.046 KPM, dengan total anggaran mencapai 4,2 miliar rupiah.
Ketua Tim Pelaksana PKH Tabalong, Akhmad Mujahid, menjelaskan jumlah penerima pada tahap ketiga ini berkurang dibandingkan tahap kedua. Penerima PKH berkurang sekitar 646 KPM, sementara penerima bantuan sembako berkurang sekitar 1.324 KPM.
Pengurangan tersebut terjadi karena sejumlah penerima dikeluarkan dari daftar bantuan sosial pemerintah pusat, lantaran terindikasi judol, perubahan desil, hingga melanggar persyaratan.
“Kendala ini memang sudah kami identifikasi. Yang pertama adalah mereka ini exclude atau dikeluarkan dari penerima bantuan sosial yang terbanyak adalah dikarenakan salah satu anggota keluarganya terindikasi bermain judi online. Kemudian yang kedua adalah exclude dikarenakan ada kenaikan desil, kemudian berikutnya adalah exclude karena memiliki kendaraan roda 4 sebagaimana yang sudah disandingkan datanya dengan data Samsat. Kemudian ada juga yang exclude dikarenakan memiliki KWH 2.200 ke atas voltasenya,” ujar Akhmad Mujahid, Ketua Tim Pelaksana PKH Tabalong.
Di sisi lain, Mujahid menyebut adanya laporan dugaan penyalahgunaan data milik Keluarga Penerima Manfaat, baik yang terkait judol, kredit kendaraan roda 4, maupun peningkatan voltase KWH.
Bagi masyarakat yang merasa data diri atau anggota keluarganya disalahgunakan, dapat mengajukan sanggahan dengan berkoordinasi bersama pendamping PKH, pemerintah desa, atau kelurahan.
Melalui mekanisme ini, masyarakat diharapkan dapat meluruskan data yang dinilai tidak sesuai, sehingga penetapan penerima bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Diketahui, besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen keluarga, mulai dari ibu hamil dan balita sebesar 750 ribu rupiah, anak sekolah 225 hingga 500 ribu rupiah, serta lansia dan penyandang disabilitas berat sebesar 600 ribu rupiah per tahap. Sedangkan bantuan sembako diberikan sebesar 600 ribu rupiah per tahap untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.
Nova Arianti, TV Tabalong melaporkan.
