Home DPRD DPRD & Disporapar Bahas Raperda Rencana Induk Kepariwisataan 2025-2045, Jadi Acuan Pembangunan Wisata

DPRD & Disporapar Bahas Raperda Rencana Induk Kepariwisataan 2025-2045, Jadi Acuan Pembangunan Wisata

by iin hendriyani

Komisi Tiga DPRD Kabupaten Tabalong bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata serta sejumlah stakeholder membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah tahun 2025–2045. Raperda ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan pariwisata Tabalong yang terarah dan berkelanjutan.

Komisi Tiga DPRD Tabalong menggelar rapat kerja bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait pada Selasa 30 Juni 2026. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi Tiga DPRD Tabalong ini, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah tahun 2025 hingga 2045.

Pembahasan Raperda melibatkan berbagai stakeholder, di antaranya Disporapar, DPMPTSP, Diskominfo, DKP3, Dishub, Disnaker, PUPR, serta Bagian Hukum Setda Tabalong. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang komprehensif untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.

Kepala Disporapar Tabalong, Zulfan Noor, menjelaskan Raperda ini disusun agar arah pembangunan pariwisata selaras dengan dokumen perencanaan pemerintah daerah, mulai dari rencana tata ruang wilayah, RPJMD, hingga RKPD.

“Tujuannya adalah agar kebijakan tentang pembangunan kepariwisataan sesuai dengan dokumen perencanaan daerah yang ditentukan, misalnya RTRW, RPJMD kemudian RKPD itu harus disesuaikan,” kata Zulfan Noor, Kadisporpar Tabalong.

Zulfan Noor menambahkan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan mendalami hasil kajian yang telah disusun. Melalui Raperda ini, pemerintah dan DPRD berharap pembangunan pariwisata Tabalong ke depan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Gazali Rahman, TV Tabalong melaporkan.

You may also like

Leave a Comment