Home DPRD Gepak Tabalong Desak Penyelesaian Konsolidasi Tanah Mabuun, DPRD Usulkan Pendataan Ulang

Gepak Tabalong Desak Penyelesaian Konsolidasi Tanah Mabuun, DPRD Usulkan Pendataan Ulang

by iin hendriyani

Gerakan Pemuda Asli Kalimantan atau Gepak Tabalong bersama sejumlah warga Kelurahan Mabuun mendesak penyelesaian permasalahan konsolidasi tanah yang hingga kini belum tuntas. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Tabalong dan sejumlah instansi terkait.

Permasalahan konsolidasi tanah di Kelurahan Mabuun kembali menjadi perhatian. Melalui rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Tabalong pada 29 Mei 2026, Gepak Tabalong bersama warga menyampaikan berbagai keluhan yang sudah berlangsung sejak tahun 2001.

Rapat ini turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional Tabalong, Disperkim, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Tabalong, Lurah Mabuun, serta pihak terkait lainnya.

Ketua Gepak Tabalong, Remon Bhima Persadha, menjelaskan bahwa warga masih menghadapi berbagai kendala akibat program konsolidasi tanah. Salah satunya adalah perubahan lokasi dan luas lahan yang dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Konsolidasi ini kan penataan, sertifikat-sertifikat yang awal itu pindah jadinya berkuranglah sekitar 15 persen. Pemindahan pun kebanyakan jauh dari posisi awal, nah di situlah masyarakat bingung dan permasalahan berikutnya masyarakat mau meminta diterbitkan sertifikat yang baru itu tidak bisa karena termasuk daerah konsolidasi,” ujar Remon Bhima Persadha, Ketua Gepak Tabalong.

Melalui RDP ini, Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong, Dahli, menyampaikan hasil beberapa kesepakatan. Salah satunya mendorong pemerintah daerah untuk merevisi surat keputusan konsolidasi tanah sebagai dasar melakukan pendataan ulang di lapangan.

“Ada beberapa poin kesepakatan yaitu yang pertama kembali kepada SK konsolidasi revisi yang kita masih menunggu kedatangan bapak bupati melaksanakan ibadah haji. Nanti dari data tersebut kita telusuri lagi terhadap kebenaran data-data yang ada di lapangan saat ini,” ujar Dahli, Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong.

DPRD Tabalong berharap penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah daerah dan BPN Tabalong. Sehingga kepastian hukum atas tanah milik warga dapat segera terwujud.

Nova Arianti, TV Tabalong melaporkan.

You may also like

Leave a Comment