Layanan Samsat di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk di Kabupaten Tabalong, tutup sementara selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Jika pajak jatuh tempo pada momen tersebut, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari Jumat, 29 Mei, tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, layanan operasional di UPPD Samsat Tanjung ditutup sementara, terhitung pada hari Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2026.
Namun, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya berada pada rentang tanggal tersebut diberikan kelonggaran untuk melakukan pembayaran pada hari Jumat, 29 Mei 2026, tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.
Selain itu, selama masa libur layanan Samsat, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan melalui layanan e-Samsat dan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.
