Home Kriminal Forensik Polda Kalsel Sampaikan Hasil Pemeriksaan Senjata Api yang Didapat di Rumah Tersangka UG

Forensik Polda Kalsel Sampaikan Hasil Pemeriksaan Senjata Api yang Didapat di Rumah Tersangka UG

by iin hendriyani

Selain merilis hasil otopsi jenazah korban penganiayaan, Polres Tabalong juga merilis hasil pemeriksaan senjata yang ditemukan di rumah pelaku penganiayaan berdarah di Tabalong berinisial UG. Dari hasil uji forensik, senjata tersebut dipastikan merupakan senjata jenis air gun yang berfungsi dengan baik.

Polres Tabalong menyampaikan hasil uji pemeriksaan senjata yang ditemukan di rumah tersangka berinisial TR alias UG melalui press rilis yang digelar pada 9 Februari 2026 di Rupatama Polres Tabalong. Temuan senjata ini sendiri merupakan hasil pendalaman Polres Tabalong atas kasus penganiayaan yang terjadi di halaman SDN 1 dan 2 Sulingan beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan ini, Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalimantan Selatan, Kompol Opa Atim Wibawa, menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan senjata. Kompol Opa Atim menyebutkan senjata tersebut merupakan air gun model pistol buatan Taiwan dengan nomor seri GEM 319, memiliki panjang sekitar 17,4 sentimeter, berat 703,6 gram, serta panjang laras 11,95 sentimeter. Senjata ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat mengeluarkan tekanan gas dengan tiga amunisi peluru bukti, yakni peluru gotri kaliber 6 milimeter berbahan logam.

“Dari hasil pemeriksaan senjata yang diduga senjata api ini, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Subbid Senjata Api Forensik Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti, dapat disimpulkan satu pucuk senjata api adalah senjata air gun model pistol kaliber 6 milimeter. Komponen lengkap dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat mengeluarkan tekanan gas. Tiga amunisi peluru adalah peluru gotri kaliber 6 milimeter berbahan logam, dapat masuk dan cocok untuk senjata air gun ini,” ujar Kompol H. Opa Atim Wibawa, Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel.

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dipastikan kebenarannya, dan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik.

Nova Arianti
TV Tabalong melaporkan

You may also like

Leave a Comment