DPRD Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna Ke 7 Masa Sidang 1 Tahun 2025 pada Selasa 16 Desember 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong . Rapat Paripurna membahas penjelasan Bapemperda terhadap 2 Buah Raperda Inisiatif DPRD Tabalong .
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong Riza Pahlipi didamping Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD serta turut dihadiri Bupati Tabalong Haji Muhammad Noor Rifani , sejumlah Unsur Forkopimda dan Pimpinan SKPD Tabalong .
Rapat Paripurna kali ini Digelar dalam rangka penjelasan DPRD terhadap 2 Buah Raperda Inisiatif DPRD Tabalong, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Ketua Bapemperda DPRD Tabalong, Sumiati secara singkat menyampaikan penjelasan mengenai 2 Buah Raperda tersebut. Disampaikan bahwa Kedua Regulasi tersebut diharapkan mampu membantu menguatkan peran Pemerintah dalam menjalankan Program-program yang menyasar para penyandang disabilitas serta pelaku koperasi dan usaha mikro.
Sumiati berharap, Kedua Raperda tersebut selanjutnya dapat dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif sehingga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Demikian penjelasan mengenai 2 buah rancangan peraturan daerah inisiatif dprd yang telah kami sampaikan melalui rapat paripurna yang mulia ini untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai ketentuan yang berlaku dan kedepan nya ditetapkan menjadi peraturan daerah” Ujar Sumiati, Ketua Baperda DPRD Tabalong.
Adanya 2 Raperda inisiatif yang disampaikan DPRD Tabalong ini, mendapat respons baik dari Pemerintah Kabupaten Tabalong. Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani mengatakan, bahwa dengan adanya inisiatif dari Dewan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan, dan dukungan terhadap pelaku koperasi dan ukm sebagai pilar utama Perekonomian Kerakyatan di Daerah.
“kami selaku bupati Tabalong menyambut baik dan mendukung sepenuhnya serta terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Tabalong yang telah mengambil inisiatif untuk menyusun 2 buah raperda tersebut, raperda ini merupakan langkah maju yang sangat strategis khususnya dalam memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan. Serta koperasi, pelaku usaha skala kecil yang memerlukan keberpihakan, kebijakan, perlindungan hukum serta dukungan nyata dari pemerintah daerah sebagai pilar utama perekonomian kerakyatan di daerah”. Ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Haji Fani berharap Raperda inisiatif ini dapat segera dibahas ditingkat eksekutif dan legislatif sehingga dapat segera diselesaikan dan memberi manfaat luas bagi Masyarakat Tabalong .
(Nova Arianti, TV Tabalong.)
