Home Kesehatan Aplikasi BOSS BNNK Tabalong Disambut Positif, Masyarakat Kini Lebih Mudah Akses Layanan BNNK

Aplikasi BOSS BNNK Tabalong Disambut Positif, Masyarakat Kini Lebih Mudah Akses Layanan BNNK

by iin hendriyani

Kemudahan akses layanan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong melalui aplikasi BNN One Stop Service atau BOSS mendapatkan respons positif dari masyarakat Tabalong. Masyarakat menilai, dengan adanya layanan secara online tersebut, mereka dapat lebih mudah mengadu secara cepat saat menemukan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.

Hal itu disampaikan Jumri, salah seorang petugas UPT Pasar Tanjung. Ia mengatakan, aplikasi BOSS dari BNN Kabupaten Tabalong sangat bermanfaat karena masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Terlebih, Jumri setiap harinya bertemu dengan banyak orang di Pasar Tanjung, sehingga aplikasi BOSS dari BNNK Tabalong menjadi alternatif yang bisa digunakan apabila mendapati situasi tersebut di lapangan.

“Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini, masyarakat khususnya Tabalong bebas narkoba.” ujar Jumri, Petugas UPT Pasar Tanjung.

Kemudahan layanan juga dirasakan oleh Ahmad Rafi Permana saat pembuatan SKHPN atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika di BNNK Tabalong. Ia mengatakan, dengan adanya aplikasi BOSS, ia tidak perlu lagi mengisi formulir secara manual.

“Alhamdulillah, layanan SKHPN pembuatannya lebih mudah karena adanya aplikasi BOSS.” ujar Ahmad Rafi Permana, Masyarakat.

Diketahui, masyarakat bisa mengajukan layanan pada BNNK Tabalong melalui aplikasi website boss.bnn.go.id atau dengan scan barcode QR. Di aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses layanan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), layanan rehabilitasi gratis bagi korban penyalahgunaan narkoba, layanan penyuluhan atau sosialisasi P4GN, layanan deteksi dini penyalahgunaan narkoba, pengajuan tim asesmen terpadu, serta menjadi layanan pengaduan masyarakat.

(Nova Arianti/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment